Pendirian CV

Syarat Pendirian CV, Proses, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Panduan lengkap syarat pendirian CV, pembagian sekutu, akta notaris, pendaftaran Kemenkumham, NPWP, dan NIB OSS RBA.

Beranda/Blog/Artikel
• Ditulis oleh Fauzi
Syarat Pendirian CV, Proses, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Syarat Pendirian CV, Proses, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Mendirikan usaha bersama partner tidak selalu harus langsung menggunakan bentuk Perseroan Terbatas atau PT. Untuk beberapa jenis usaha, terutama usaha keluarga, jasa, perdagangan, kontraktor, supplier, maupun bisnis yang dijalankan bersama rekan, Commanditaire Vennootschap atau CV masih menjadi salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan di Indonesia.

Proses pendirian CV saat ini juga sudah lebih terintegrasi karena pendaftarannya dilakukan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.

Meskipun demikian, masih banyak calon pengusaha yang belum memahami syarat pendirian CV, berapa biaya pendirian CV, apakah harus menggunakan notaris, hingga dokumen apa saja yang perlu disiapkan setelah CV berdiri.

Pertanyaan lain yang cukup sering muncul adalah apakah CV sudah otomatis mendapatkan NIB setelah akta selesai, apakah CV merupakan badan hukum, dan apa perbedaannya dengan PT.

Artikel ini akan membahas semuanya secara sederhana, mulai dari pengertian CV, persyaratan, tahapan pendirian, estimasi biaya, hingga legalitas lanjutan yang perlu dipersiapkan agar usaha benar-benar siap beroperasi.

Apa Itu CV?

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer.

Secara sederhana, CV adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif merupakan pihak yang menjalankan serta mengurus kegiatan usaha.

Sedangkan sekutu pasif atau komanditer pada prinsipnya berperan sebagai pihak yang memasukkan modal ke dalam persekutuan sesuai pengaturan yang dibuat para sekutu.

Dalam praktiknya, struktur CV banyak digunakan untuk usaha seperti:

  • perdagangan;

  • supplier;

  • jasa konsultasi;

  • percetakan;

  • konstruksi;

  • kuliner;

  • penyedia barang dan jasa;

  • bengkel;

  • event organizer;

  • jasa teknologi;

  • usaha keluarga;

  • serta berbagai kegiatan usaha lainnya.

Dibanding menjalankan bisnis tanpa badan usaha yang jelas, CV memberikan identitas usaha yang lebih formal dan dapat mempermudah berbagai urusan administrasi bisnis.

Apakah CV Merupakan Badan Hukum?

Tidak.

Hal ini penting dipahami sejak awal.

CV merupakan badan usaha bukan badan hukum.

Artinya, kedudukan hukumnya berbeda dengan Perseroan Terbatas yang merupakan badan hukum.

Meski demikian, CV tetap dapat didaftarkan secara resmi kepada pemerintah.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyediakan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU di AHU Online.

Setelah pendaftaran berhasil, CV memiliki dokumen administratif yang dapat digunakan untuk mengurus legalitas usaha berikutnya.

Karena itu, jangan menyamakan istilah badan usaha resmi dengan badan hukum.

CV dapat menjadi badan usaha yang terdaftar secara resmi, tetapi statusnya bukan badan hukum seperti PT.

Berapa Orang Minimal untuk Mendirikan CV?

Salah satu syarat pendirian CV adalah memiliki minimal dua orang pendiri.

Menurut informasi resmi Ditjen AHU, pendirian CV minimal terdiri dari dua orang yang menjalankan peran sebagai peserta aktif dan peserta pasif. Pendiri CV juga harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Secara umum pembagiannya adalah:

Sekutu Aktif

Sekutu aktif menjalankan kegiatan usaha dan mengurus operasional CV.

Pihak ini biasanya bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari.

Sekutu Pasif

Sekutu pasif atau sekutu komanditer berperan dalam penyertaan modal dan tidak menjalankan pengurusan perusahaan sebagaimana sekutu aktif.

Pembagian kewenangan, hak, kewajiban serta modal masing-masing pihak nantinya perlu diatur dengan jelas dalam akta pendirian.

Karena itu sebelum mendirikan CV bersama rekan atau keluarga, sebaiknya bicarakan terlebih dahulu:

  • siapa yang menjadi sekutu aktif;

  • siapa yang menjadi sekutu pasif;

  • berapa modal masing-masing;

  • bagaimana pembagian keuntungan;

  • bagaimana jika terjadi kerugian;

  • serta bagaimana jika salah satu pihak ingin keluar.

Hal-hal seperti ini jauh lebih baik dibicarakan sejak awal daripada menimbulkan konflik ketika usaha sudah berjalan.

Syarat Pendirian CV

Sebelum menghubungi notaris, sebaiknya siapkan data yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Secara umum, beberapa syarat membuat CV yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut.

1. Minimal Dua Orang Pendiri

CV membutuhkan setidaknya dua orang sebagai sekutu.

Satu pihak menjalankan peran sekutu aktif dan pihak lain menjalankan peran sebagai sekutu pasif.

Ditjen AHU juga menjelaskan bahwa sekutu dalam CV harus merupakan Warga Negara Indonesia.

2. KTP Para Pendiri

Siapkan identitas seluruh sekutu.

Pastikan nama, NIK, alamat dan informasi identitas lainnya sama dengan dokumen kependudukan yang berlaku.

3. NPWP Pendiri

Data perpajakan para pendiri biasanya juga diperlukan dalam proses administrasi pendirian dan perpajakan usaha.

Pastikan data NPWP sesuai dengan identitas masing-masing pendiri.

4. Nama CV

Siapkan nama CV yang akan digunakan.

Sebaiknya jangan hanya menyiapkan satu nama.

Siapkan dua atau tiga alternatif untuk mengantisipasi jika nama yang dipilih sudah digunakan atau tidak dapat diajukan.

Menurut ketentuan pendaftaran badan usaha yang dijelaskan AHU, nama CV yang diajukan harus menggunakan huruf Latin serta belum dipakai secara sah oleh CV, firma maupun persekutuan perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pilih nama yang:

  • mudah dibaca;

  • mudah diingat;

  • sesuai dengan karakter usaha;

  • tidak terlalu membatasi pengembangan bisnis;

  • dan cocok digunakan dalam jangka panjang.

5. Alamat Kedudukan CV

Tentukan alamat resmi usaha.

Alamat tersebut nantinya akan dicantumkan dalam akta dan digunakan dalam administrasi perusahaan.

Pastikan alamat sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat digunakan untuk kegiatan usaha berdasarkan ketentuan daerah setempat.

6. Kegiatan Usaha

Tentukan secara jelas kegiatan yang akan dijalankan.

Misalnya:

  • perdagangan umum;

  • jasa teknologi informasi;

  • konstruksi;

  • konsultasi manajemen;

  • percetakan;

  • penyediaan makanan;

  • perdagangan alat tertentu;

  • atau kegiatan usaha lainnya.

Informasi tersebut nantinya perlu disesuaikan dengan klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan dalam perizinan OSS.

7. Modal dan Pembagian Modal

Tentukan jumlah modal yang akan digunakan.

Berbeda dengan PT, struktur modal pada CV tidak menggunakan konsep saham sebagaimana Perseroan Terbatas.

Namun jumlah penyertaan modal serta pembagian kontribusi masing-masing sekutu sebaiknya tetap dijelaskan dengan baik.

8. Pembagian Tugas Sekutu

Tentukan siapa yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

Notaris membutuhkan informasi tersebut untuk dituangkan dalam akta pendirian.

9. Email dan Nomor Telepon

Siapkan email dan nomor telepon aktif yang digunakan untuk administrasi perusahaan.

Sebaiknya gunakan kontak yang benar-benar dapat diakses dalam jangka panjang.

Apakah Pendirian CV Harus Menggunakan Notaris?

Ya.

Berbeda dengan PT Perorangan yang dapat didirikan menggunakan pernyataan pendirian secara elektronik tanpa akta notaris, pendirian CV memerlukan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Ditjen AHU menjelaskan bahwa pendaftaran CV dilakukan melalui notaris dengan mengakses menu layanan Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU pada AHU Online.

Jadi pemilik usaha tidak dapat sepenuhnya melakukan seluruh proses pendirian CV sendiri seperti pada PT Perorangan.

Secara sederhana:

PT Perorangan
dapat didaftarkan sendiri melalui sistem sesuai ketentuan.

Sedangkan:

CV
memerlukan notaris dalam proses pembuatan akta serta pendaftarannya.

Karena itu biaya pendirian CV umumnya lebih tinggi dibanding PT Perorangan.

Cara Mendirikan CV

Secara umum, proses pendirian CV dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.

1. Tentukan Para Pendiri

Langkah pertama adalah menentukan siapa saja yang akan menjadi sekutu.

Pastikan minimal terdapat:

  • satu sekutu aktif;

  • dan satu sekutu pasif.

Bicarakan pembagian modal dan kewenangan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Tentukan Nama CV

Siapkan nama yang akan diajukan.

Nama ini akan diperiksa ketersediaannya dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.

AHU menyediakan proses pengajuan nama sebelum pendaftaran CV dilakukan.

3. Tentukan Bidang Usaha

Tentukan kegiatan usaha yang benar-benar akan dijalankan.

Langkah ini sangat penting karena nantinya berkaitan dengan KBLI serta perizinan melalui OSS.

Jika salah memilih bidang usaha sejak awal, Anda mungkin harus melakukan perubahan data ketika mengurus perizinan berikutnya.

4. Tentukan Alamat Perusahaan

Tentukan domisili atau kedudukan CV.

Pastikan alamat tersebut sesuai dengan kebutuhan bisnis dan ketentuan wilayah.

5. Buat Akta Pendirian Melalui Notaris

Setelah data lengkap, notaris akan membantu membuat akta pendirian.

Akta umumnya memuat informasi penting seperti:

  • identitas para sekutu;

  • nama CV;

  • tempat kedudukan;

  • kegiatan usaha;

  • pembagian sekutu aktif dan pasif;

  • modal;

  • kewenangan pengurusan;

  • serta ketentuan lain yang disepakati para pendiri.

Baca akta dengan teliti sebelum ditandatangani.

Jangan hanya mengecek nama perusahaan.

Pastikan pembagian hak serta kewajiban antarsekutu benar-benar sesuai kesepakatan.

6. Pengajuan Nama CV ke AHU

Notaris melakukan proses pengajuan nama melalui sistem AHU.

AHU menjelaskan bahwa sebelum masuk ke tahap pendaftaran CV, pemohon harus terlebih dahulu melakukan pengajuan nama CV melalui sistem.

7. Pendaftaran CV melalui SABU

Setelah nama disetujui, proses dilanjutkan dengan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Notaris mengakses menu Persekutuan Komanditer (CV) kemudian melakukan pendaftaran menggunakan nomor pengajuan nama yang telah diperoleh.

Setelah seluruh data diverifikasi dan proses berhasil, dokumen pendaftaran CV dapat diterbitkan.

Setelah CV Terdaftar, Apakah Proses Sudah Selesai?

Belum.

Ini salah satu kesalahan yang cukup sering terjadi.

Pemilik usaha menganggap setelah akta notaris dan dokumen AHU keluar, CV langsung memiliki seluruh izin yang dibutuhkan.

Padahal masih ada tahapan berikutnya.

Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB.

OSS menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia.

Karena itu setelah CV terdaftar, langkah selanjutnya biasanya mencakup:

  • pendaftaran atau pengelolaan akun OSS;

  • pengajuan NIB;

  • pemilihan KBLI;

  • penentuan lokasi usaha;

  • pemenuhan persyaratan dasar;

  • serta perizinan sesuai tingkat risiko usaha.

Mengurus NIB untuk CV

Perizinan usaha saat ini menggunakan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam sistem tersebut, kegiatan usaha dibagi ke dalam empat tingkat risiko yang menentukan jenis perizinan serta kewajiban yang perlu dipenuhi.

Artinya, kebutuhan izin untuk setiap CV bisa berbeda.

Contohnya, usaha perdagangan sederhana bisa memiliki kebutuhan yang berbeda dengan:

  • konstruksi;

  • kesehatan;

  • industri;

  • makanan;

  • transportasi;

  • pendidikan;

  • atau kegiatan usaha lainnya.

Karena itu jangan menganggap semua usaha hanya membutuhkan NIB.

Untuk kegiatan tertentu, usaha dapat membutuhkan:

  • sertifikat standar;

  • izin;

  • PB UMKU;

  • persetujuan tertentu;

  • atau dokumen sektoral lainnya.

OSS menyediakan layanan PB UMKU untuk berbagai sektor seperti perdagangan, kesehatan, konstruksi, pariwisata, perindustrian dan sektor lainnya.

Bagaimana dengan NPWP CV?

Selain NIB, CV juga perlu memperhatikan administrasi perpajakan.

Usaha yang telah berdiri perlu memastikan registrasi perpajakannya sesuai ketentuan.

Saat ini administrasi perpajakan telah menggunakan sistem Coretax DJP.

Karena itu setelah pendirian CV selesai, pemilik usaha sebaiknya memastikan:

  • NPWP badan atau administrasi perpajakan usaha tersedia;

  • data pengurus sesuai;

  • email aktif;

  • nomor telepon benar;

  • akses Coretax dapat digunakan;

  • serta kewajiban perpajakan dipahami.

Dengan begitu, perusahaan tidak hanya resmi dari sisi pendirian tetapi juga siap menjalankan administrasi perpajakan.

Berapa Biaya Pendirian CV?

Tidak ada satu angka tunggal yang berlaku untuk seluruh pendirian CV.

Hal ini karena biaya membuat CV terdiri atas beberapa komponen.

Secara umum biaya dapat meliputi:

  • jasa notaris;

  • pembuatan akta pendirian;

  • pengajuan nama;

  • administrasi pendaftaran AHU;

  • PNBP layanan pemerintah;

  • pendampingan NIB;

  • pengurusan NPWP;

  • serta perizinan tambahan apabila dibutuhkan.

Perlu diperhatikan bahwa tarif PNBP layanan Kementerian Hukum mengalami pembaruan pada 2026.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Karena artikel ini membahas pendirian CV secara umum, sebaiknya jangan menggunakan angka paket pendirian lama sebagai patokan mutlak.

Biaya akhir dapat berbeda berdasarkan:

  • notaris yang digunakan;

  • wilayah;

  • kompleksitas akta;

  • jumlah layanan tambahan;

  • bidang usaha;

  • serta izin yang harus diurus.

Jika menggunakan jasa pendirian CV, tanyakan terlebih dahulu apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk seluruh proses atau hanya pembuatan akta.

Kenapa Harga Jasa Pendirian CV Bisa Berbeda?

Anda mungkin menemukan penyedia jasa pembuatan CV dengan harga yang sangat beragam.

Ada yang menawarkan harga murah, sedangkan penyedia lain menawarkan paket lebih tinggi.

Perbedaan harga tidak selalu berarti salah satu terlalu mahal.

Yang perlu dilihat adalah apa saja yang termasuk dalam layanan.

Misalnya Paket A hanya mencakup:

  • akta;

  • dan pendaftaran AHU.

Sedangkan Paket B mencakup:

  • konsultasi bidang usaha;

  • pengecekan nama;

  • akta notaris;

  • pendaftaran AHU;

  • NIB;

  • NPWP;

  • Coretax;

  • pemilihan KBLI;

  • serta pendampingan sampai dokumen selesai.

Jelas kedua paket tersebut tidak bisa dibandingkan hanya dari harga.

Karena itu sebelum memilih layanan, tanyakan secara rinci dokumen apa yang akan diperoleh.

Apa Saja Dokumen yang Idealnya Dimiliki Setelah CV Jadi?

Untuk sebuah CV yang siap digunakan menjalankan usaha, dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung bidang usaha.

Namun secara umum Anda dapat memastikan keberadaan:

  1. akta pendirian CV;

  2. bukti atau dokumen pendaftaran dari AHU;

  3. NPWP sesuai administrasi perpajakan;

  4. NIB;

  5. akun OSS;

  6. akun Coretax;

  7. sertifikat standar jika diwajibkan;

  8. serta izin tambahan sesuai jenis usaha.

Tidak semua perusahaan membutuhkan izin tambahan yang sama.

Karena itu selalu sesuaikan dengan KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Kelebihan Mendirikan CV

CV masih banyak digunakan karena memiliki sejumlah kelebihan.

Lebih Formal Dibanding Usaha Pribadi

CV memberikan identitas usaha yang lebih jelas ketika berhubungan dengan pelanggan, supplier maupun mitra.

Cocok untuk Usaha Bersama Partner

Struktur sekutu aktif dan pasif cocok untuk bisnis yang dijalankan oleh dua pihak atau lebih dengan pembagian peran berbeda.

Proses Relatif Sederhana

Dibanding struktur perusahaan yang lebih kompleks, CV relatif mudah digunakan untuk banyak usaha skala kecil dan menengah.

Memiliki Akta Notaris

Hubungan serta kesepakatan antarsekutu dituangkan dalam akta sehingga struktur usaha lebih jelas.

Bisa Mendapatkan NIB

Setelah badan usaha terdaftar, perusahaan dapat melanjutkan proses perizinan berusaha melalui OSS.

Kekurangan CV yang Perlu Dipahami

Selain kelebihan, calon pengusaha juga perlu memahami keterbatasannya.

Bukan Badan Hukum

CV tidak memiliki status badan hukum seperti PT.

Tanggung Jawab Sekutu Aktif Lebih Besar

Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang berbeda dibanding sekutu pasif.

Karena itu pembagian peran harus dipahami dengan baik sejak awal.

Struktur Kepemilikan Tidak Berbasis Saham

Jika bisnis nantinya ingin menerima investor dengan sistem kepemilikan saham, PT biasanya menawarkan struktur yang lebih sesuai.

Kurang Ideal untuk Bisnis yang Akan Berkembang Sangat Besar

Untuk bisnis yang berencana mendapatkan investasi, melakukan ekspansi besar atau memiliki banyak pemegang saham, bentuk PT sering kali lebih fleksibel.

CV atau PT, Mana yang Lebih Baik?

Tidak ada jawaban yang selalu sama untuk semua usaha.

CV dapat cocok apabila:

  • usaha didirikan bersama partner;

  • struktur bisnis masih sederhana;

  • belum membutuhkan saham;

  • ingin menjalankan usaha dengan sekutu aktif dan pasif.

Sedangkan PT bisa lebih sesuai apabila:

  • membutuhkan status badan hukum;

  • ingin memisahkan kepemilikan dalam bentuk saham;

  • berencana menerima investor;

  • ingin struktur perusahaan lebih scalable;

  • atau bisnis akan berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar.

Untuk usaha mikro dan kecil dengan satu pemilik, PT Perorangan juga dapat menjadi alternatif karena dapat didirikan oleh satu orang dan berstatus badan hukum.

Jadi sebaiknya jangan memilih bentuk usaha hanya karena biaya awalnya paling murah.

Pilih berdasarkan rencana bisnis beberapa tahun ke depan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendirikan CV

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari.

Memilih Partner Tanpa Pembagian Peran Jelas

Kesepakatan lisan sering menimbulkan masalah ketika bisnis berkembang.

Pastikan kewenangan masing-masing sekutu jelas.

Salah Menentukan KBLI

KBLI memengaruhi proses perizinan usaha.

Pilih berdasarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan.

Tidak Mengecek Ruang Lingkup Paket Jasa

Harga murah belum tentu mencakup NIB, NPWP atau perizinan.

Menganggap Akta Sudah Sama dengan Izin Usaha

Akta pendirian dan pendaftaran AHU bukan pengganti NIB maupun izin sektoral.

Mencampur Keuangan Usaha dan Pribadi

Walaupun CV bukan badan hukum, pencatatan keuangan usaha tetap sebaiknya dipisahkan untuk memudahkan pengelolaan bisnis dan perpajakan.

Tidak Memperhatikan Pajak

Setelah usaha berjalan, CV tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan.

Apakah Bisa Menggunakan Jasa Pembuatan CV?

Bisa.

Karena proses pendirian memang membutuhkan notaris, banyak pemilik usaha memilih menggunakan jasa pendirian CV yang sekaligus membantu koordinasi dengan notaris dan pengurusan dokumen lainnya.

Layanan biasanya dapat mencakup:

  • konsultasi awal;

  • pengecekan nama CV;

  • pembuatan akta notaris;

  • pendaftaran melalui AHU;

  • pengurusan NIB;

  • penentuan KBLI;

  • NPWP;

  • aktivasi Coretax;

  • hingga pengecekan izin tambahan.

Layanan seperti ini dapat membantu pemilik usaha yang belum familiar dengan AHU, OSS dan administrasi perpajakan.

Namun pastikan penyedia jasa menjelaskan secara transparan mana biaya resmi pemerintah dan mana biaya jasa.

Tips Memilih Jasa Pendirian CV

Jangan hanya membandingkan harga.

Perhatikan juga:

  • dokumen yang didapat;

  • keterlibatan notaris;

  • kejelasan biaya;

  • bantuan memilih KBLI;

  • apakah NIB termasuk;

  • apakah NPWP termasuk;

  • apakah terdapat pendampingan Coretax;

  • serta apakah ada biaya tambahan setelah proses berjalan.

Penyedia jasa yang baik seharusnya dapat menjelaskan setiap tahap tanpa memberikan janji yang tidak realistis.

FAQ Seputar Pendirian CV

Berapa orang minimal untuk mendirikan CV?

Minimal dua orang, yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Ditjen AHU juga menyebut para sekutu CV harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Apakah pendirian CV harus menggunakan notaris?

Ya. Pendaftaran CV dilakukan melalui notaris menggunakan akta notaris berbahasa Indonesia dan didaftarkan melalui SABU pada AHU Online.

Apakah CV merupakan badan hukum?

Tidak. CV merupakan badan usaha bukan badan hukum.

Apakah nama CV harus didaftarkan?

Ya. Sebelum pendaftaran CV, dilakukan pengajuan nama melalui sistem AHU. Setelah nama diajukan, proses dilanjutkan ke pendaftaran CV.

Apakah setelah akta CV jadi otomatis punya NIB?

Tidak otomatis hanya karena akta sudah dibuat. Perizinan berusaha dilanjutkan melalui OSS. NIB merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia.

Apakah semua CV hanya membutuhkan NIB?

Tidak selalu. Kebutuhan izin ditentukan oleh tingkat risiko dan bidang usaha. Sistem OSS mengelompokkan kegiatan usaha menjadi empat tingkat risiko yang memengaruhi izin serta kewajiban yang diperlukan.

Berapa biaya pembuatan CV?

Biayanya tergantung jasa notaris, administrasi AHU, PNBP dan layanan tambahan seperti NIB, NPWP serta perizinan lainnya. Tarif PNBP Kementerian Hukum juga telah diperbarui melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Apakah CV harus memiliki NPWP?

CV yang menjalankan kegiatan usaha perlu memperhatikan registrasi dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah CV bisa ikut tender?

Kemungkinan mengikuti pengadaan bergantung pada persyaratan tender, klasifikasi usaha, NIB, KBLI, sertifikasi dan izin yang disyaratkan oleh masing-masing penyelenggara.

Apakah CV bisa diubah menjadi PT?

Bisa dilakukan melalui proses penyesuaian dan pendirian PT sesuai ketentuan. AHU juga menyediakan penjelasan mengenai prosedur penyesuaian CV menjadi PT.

Kesimpulan

Syarat pendirian CV pada dasarnya cukup sederhana, tetapi prosesnya tetap harus dilakukan dengan benar.

CV membutuhkan minimal dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, serta pembuatan akta dalam bahasa Indonesia melalui notaris.

Setelah itu, notaris melakukan pengajuan nama dan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di AHU Online.

Namun proses legalitas sebaiknya tidak berhenti setelah akta dan pendaftaran AHU selesai.

Pemilik usaha juga perlu memastikan perusahaan memiliki NIB melalui OSS serta memenuhi izin berdasarkan tingkat risiko dan bidang kegiatan usaha.

Administrasi perpajakan seperti NPWP dan akses Coretax juga perlu dipersiapkan agar kegiatan usaha dapat dikelola dengan lebih tertib.

Sedangkan untuk biaya pendirian CV, jumlah akhirnya dapat berbeda tergantung notaris, layanan yang digunakan dan perizinan yang dibutuhkan. Terlebih, tarif PNBP layanan Kementerian Hukum telah memiliki ketentuan baru melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Jika memahami seluruh tahapnya, pemilik usaha dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik sebelum menghubungi notaris.

Namun apabila tidak ingin direpotkan dengan pengecekan nama, akta, AHU, OSS, NIB, NPWP hingga Coretax, menggunakan jasa pembuatan CV dapat menjadi pilihan praktis.

Yang terpenting bukan hanya membuat CV secepat mungkin, tetapi memastikan struktur para sekutu, bidang usaha, KBLI serta seluruh legalitasnya telah sesuai sejak awal. Dengan fondasi administrasi yang benar, bisnis akan lebih siap berkembang dan bekerja sama dengan pelanggan maupun perusahaan lain.

Bagikan via WhatsApp