Legalitas Produk Pangan untuk UMKM

Jasa Pengurusan PIRT untuk Produk Makanan & Minuman UMKM

Kami membantu proses PIRT/SPP-IRT mulai dari pengecekan jenis produk, registrasi akun, pengisian data hingga proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dibantu dari AwalCek Jenis ProdukProses TransparanCocok untuk UMKM
Dibantu dari Awal
Cek Jenis Produk
Proses Transparan
Cocok untuk UMKM
Cakupan Layanan

Apa yang Anda Dapatkan?

Paket dirancang agar proses legalitas lebih mudah dipahami dan tidak berhenti pada pengisian data saja.

Konsultasi awal jenis produk

Pengecekan awal kelayakan produk

Registrasi akun SPP-IRT

Pendampingan data usaha dan produk

Bantuan pengajuan sesuai proses

Monitoring proses administrasi

Sertifikat PIRT/SPP-IRT apabila persyaratan dipenuhi

Softcopy dokumen

Paket Pembuatan PIRT

Pengurusan PIRT Lebih Terarah untuk UMKM

Sebelum pengajuan, jenis dan karakter produk diperiksa terlebih dahulu agar layanan yang dipilih sesuai.

Sertifikat dapat diterbitkan apabila produk, pemohon, persyaratan, dan seluruh komitmen memenuhi ketentuan yang berlaku.

Produk Sudah Laku, Tapi Legalitasnya Belum Siap?

Banyak usaha makanan dimulai dari rumah.

Awalnya hanya dijual kepada teman dan tetangga.

Kemudian masuk marketplace.

Order bertambah.

Mulai dititipkan di toko.

Mulai ditawarkan ke reseller.

Kemudian muncul pertanyaan:

  • *“Produknya sudah punya izin belum?”**
  • *“Ada PIRT?”**
  • *“Bisa masuk toko modern?”**
  • *“Legalitas produknya apa?”**

Ketika bisnis mulai berkembang, kemasan yang bagus saja belum cukup.

Produk pangan juga perlu memiliki legalitas sesuai kategori dan tingkat risikonya.

Untuk produk pangan olahan tertentu yang diproduksi dalam skala industri rumah tangga, SPP-IRT dapat menjadi salah satu legalitas yang relevan.

Apa Itu PIRT?

PIRT merupakan istilah yang umum digunakan masyarakat untuk menyebut legalitas pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga.

Dalam sistem perizinan saat ini, proses tersebut berkaitan dengan SPP-IRT atau Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

Sertifikat ini menjadi salah satu bentuk legalitas untuk produk pangan tertentu yang memenuhi kriteria industri rumah tangga.

Namun perlu dipahami:

Tidak semua produk makanan dan minuman bisa menggunakan PIRT.

Jenis produk, proses produksi, karakter pangan, masa simpan dan kategori risikonya dapat menentukan jenis izin yang dibutuhkan.

Karena itu sebaiknya cek dulu sebelum mengajukan.

Produk Apa yang Umumnya Cocok untuk PIRT?

PIRT/SPP-IRT umumnya lebih relevan untuk produk pangan olahan tertentu yang memiliki karakter relatif stabil dan memenuhi ketentuan industri rumah tangga.

Contohnya dapat meliputi:

Makanan Kering

Seperti:

  • keripik;
  • kerupuk;
  • peyek;
  • snack kering;
  • kacang olahan;
  • makanan ringan tertentu.

Produk Roti atau Kue Tertentu

Misalnya:

  • cookies;
  • kue kering;
  • produk bakery tertentu dengan karakter yang sesuai.

Bumbu dan Produk Olahan Kering

Seperti:

  • bumbu bubuk;
  • rempah olahan;
  • produk kering tertentu.

Minuman Tertentu

Produk minuman tertentu dapat memenuhi kategori, tergantung komposisi, proses dan karakter produknya.

Produk Olahan Lainnya

Selama produk masuk dalam kelompok yang diperbolehkan untuk skema industri rumah tangga pangan.

  • *Kirim Nama Produk untuk Kami Cek**

Tidak Semua Produk Bisa Menggunakan PIRT

Ini penting.

Jangan sampai Anda membayar jasa pengurusan PIRT padahal jenis produk sebenarnya membutuhkan izin lain.

Beberapa kategori pangan dapat memiliki ketentuan yang berbeda, misalnya produk:

  • dengan karakter risiko tertentu;
  • yang memerlukan penyimpanan khusus;
  • dengan proses tertentu;
  • yang termasuk kategori pangan olahan dengan persyaratan lebih tinggi;
  • atau produk yang menurut ketentuan harus menggunakan izin edar dari instansi lain.

Karena itu di Legalinpro.com, kami menyarankan:

Cek produk terlebih dahulu sebelum proses.

Cukup kirim:

  • *nama produk**
  • *komposisi**
  • *cara produksi**
  • *jenis kemasan**

dan

  • *perkiraan masa simpan**

Tim kami akan membantu melakukan pengecekan awal.

Siapa yang Membutuhkan PIRT?

Produsen Makanan Rumahan

Untuk usaha yang memproduksi pangan olahan dari rumah dan ingin meningkatkan legalitas produk.

UMKM Kuliner

Usaha yang mulai memperluas pasar ke reseller, marketplace atau toko.

Produsen Snack

Keripik, makanan ringan, kerupuk, kacang, cookies dan produk sejenis.

Pemilik Brand Makanan

Sudah memiliki merek dan kemasan sendiri, tetapi belum mempunyai legalitas produk.

Penjual Marketplace

Produk mulai dijual melalui platform online dan ingin meningkatkan kepercayaan calon pembeli.

Reseller yang Mulai Produksi Sendiri

Awalnya hanya menjual produk orang lain, kemudian mulai memproduksi dengan merek sendiri.

Kenapa Legalitas PIRT Penting?

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen semakin memperhatikan informasi dan legalitas pada kemasan produk.

2. Mendukung Pengembangan Usaha

Legalitas produk dapat membantu ketika usaha ingin berkembang ke kanal pemasaran yang lebih luas.

3. Membuat Produk Lebih Profesional

Kemasan dengan informasi legalitas yang jelas memberikan kesan lebih serius dibanding produk yang hanya mencantumkan nama dan nomor WhatsApp.

4. Membantu Administrasi Bisnis

Saat berhubungan dengan reseller, mitra atau toko, dokumen legalitas produk sering menjadi salah satu hal yang ditanyakan.

5. Menjadi Fondasi Sebelum Skalabilitas

Jika suatu saat usaha berkembang lebih besar, legalitas yang tertata sejak awal memudahkan Anda memahami kewajiban perizinan berikutnya.

Paket Pengurusan PIRT Legalinpro.com

Rp500.000

Layanan Meliputi

  • Konsultasi awal jenis produk
  • Pengecekan awal kelayakan produk
  • Registrasi akun SPP-IRT
  • Pendampingan data usaha
  • Pendampingan data produk
  • Bantuan pengajuan
  • Monitoring proses
  • Sertifikat PIRT/SPP-IRT apabila seluruh persyaratan dan komitmen dipenuhi
  • Softcopy dokumen
  • *Mulai Pengurusan PIRT**

Apa Saja Persyaratan Pengurusan PIRT?

Persyaratan dapat menyesuaikan jenis produk dan ketentuan daerah.

Secara umum, calon pemohon perlu menyiapkan data seperti:

Data Pemilik Usaha

  • NIK/KTP
  • nama lengkap
  • alamat
  • nomor WhatsApp
  • email aktif

Data Usaha

  • nama usaha
  • alamat produksi
  • NIB apabila dipersyaratkan dalam proses
  • informasi kegiatan usaha

Data Produk

  • nama produk
  • jenis produk
  • komposisi
  • proses produksi
  • jenis kemasan
  • berat/isi bersih
  • masa simpan
  • informasi label

Informasi Produksi

  • lokasi produksi
  • proses pengolahan
  • penyimpanan bahan
  • pengemasan
  • kebersihan dan sanitasi produksi

Dokumen tambahan dapat diperlukan menyesuaikan jenis produk dan proses pengajuan.

Apakah Pengurusan PIRT Membutuhkan NIB?

Dalam proses perizinan usaha saat ini, NIB menjadi identitas penting bagi pelaku usaha melalui sistem OSS.

Karena itu sebelum mengurus PIRT/SPP-IRT, kondisi legalitas usaha perlu diperiksa terlebih dahulu.

Jika Anda belum memiliki NIB, Legalinpro.com juga menyediakan layanan:

  • *Pengurusan NIB OSS**

sehingga proses legalitas usaha dapat disiapkan secara lebih terintegrasi.

  • *Saya Belum Punya NIB**

Jangan Lupa: Label Produk Juga Harus Disiapkan dengan Benar

Memiliki PIRT bukan berarti label produk bisa dibuat sembarangan.

Kemasan produk pangan perlu menampilkan informasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi pada label dapat meliputi:

  • nama produk;
  • komposisi;
  • berat atau isi bersih;
  • nama dan alamat produsen;
  • informasi kedaluwarsa atau masa simpan;
  • kode produksi apabila diperlukan;
  • informasi legalitas;
  • serta informasi lainnya sesuai kategori produk.

Karena itu kami menyarankan desain kemasan jangan dicetak dalam jumlah besar sebelum data legalitas utama dipastikan.

Bagaimana Proses Pengurusan PIRT di Legalinpro.com?

01 — Konsultasi Produk

Hubungi kami melalui WhatsApp.

Kirim nama dan jenis produk yang Anda produksi.

02 — Cek Kelayakan Produk

Kami membantu melakukan pengecekan awal apakah produk berpotensi masuk skema PIRT/SPP-IRT.

03 — Pemeriksaan Data

Data pemilik, usaha dan produk diperiksa.

04 — Registrasi

Proses registrasi akun dilakukan sesuai sistem yang berlaku.

05 — Pengisian Data Produk

Informasi produk, produksi dan dokumen pendukung dimasukkan.

06 — Pemenuhan Komitmen

Pemohon mengikuti atau memenuhi tahapan/komitmen yang diwajibkan sesuai ketentuan.

07 — Monitoring

Kami membantu memantau proses administrasinya.

08 — Sertifikat Terbit

Setelah seluruh ketentuan terpenuhi, sertifikat diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Apakah PIRT Bisa Langsung Jadi?

Proses PIRT bukan sekadar membeli sebuah sertifikat.

Terdapat data dan komitmen yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.

Waktu proses dapat dipengaruhi oleh:

  • kelengkapan data;
  • kesesuaian jenis produk;
  • NIB dan data OSS;
  • kelengkapan informasi produksi;
  • pemenuhan komitmen;
  • proses instansi terkait;
  • serta kondisi sistem.

Karena itu kami tidak menjanjikan sertifikat terbit secara instan sebelum data diperiksa.

Yang kami lakukan adalah membantu agar prosesnya lebih mudah dipahami dan administrasinya lebih tertata.

Jangan Salah Urus Izin Produk

Kesalahan yang cukup sering terjadi pada pelaku UMKM adalah langsung mencari:

  • *“Jasa bikin PIRT murah.”**

Padahal pertanyaan pertama yang seharusnya diajukan adalah:

Apakah produk saya memang bisa menggunakan PIRT?

Karena jika jenis produk membutuhkan izin berbeda, mengurus PIRT tidak menyelesaikan masalah legalitasnya.

Di Legalinpro.com, kami lebih menyarankan urutannya:

  • *Cek produk**

  • *Cek legalitas usaha**

  • *Tentukan jenis izin**

  • *Lengkapi persyaratan**

  • *Proses sertifikasi**

Dengan demikian biaya dan waktu tidak terbuang karena memilih izin yang salah.

Kenapa Urus PIRT melalui Legalinpro.com?

Cek Produk Dulu

Kami tidak menyarankan langsung proses sebelum memahami produk Anda.

Dibantu dari Awal

Cocok bagi pelaku UMKM yang belum pernah mengurus perizinan pangan.

Pendampingan Data

Kami bantu memahami data produk dan usaha yang perlu disiapkan.

Proses Transparan

Tahapan dan persyaratan dijelaskan sebelum pengajuan.

Bisa Sekaligus NIB

Jika usaha belum memiliki NIB, Anda dapat berkonsultasi mengenai pengurusannya.

Konsultasi via WhatsApp

Tidak harus datang ke kantor hanya untuk menanyakan apakah produk memenuhi kategori.

Dari Produk Rumahan Menjadi Brand yang Lebih Siap Berkembang

Banyak brand makanan besar dimulai dari dapur rumah.

Yang membedakan usaha yang berhenti sebagai usaha sampingan dengan bisnis yang berkembang biasanya bukan hanya rasa produknya.

Ada banyak fondasi lain:

  • *branding,**
  • *kemasan,**
  • *legalitas,**
  • *distribusi,**

dan

  • *kepercayaan konsumen.**

Legalitas produk merupakan salah satu langkah untuk membangun fondasi tersebut.

Ketika produk mulai ditawarkan ke lebih banyak orang, Anda tidak hanya menjual makanan.

Anda sedang membangun sebuah brand.

Jual Makanan di Marketplace? Legalitas Tetap Penting

Marketplace mempermudah UMKM menjual produk ke berbagai daerah.

Namun semakin luas distribusinya, semakin penting memastikan:

  • label produk jelas;
  • informasi produsen lengkap;
  • legalitas usaha tersedia;
  • legalitas produk sesuai;
  • dan produk dapat dipasarkan sesuai ketentuan.

Jika Anda ingin membangun brand makanan secara serius melalui marketplace, persiapkan legalitas sejak awal.

Jasa Pengurusan PIRT Jogja dan Seluruh Indonesia

Legalinpro.com membantu pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan pengurusan PIRT/SPP-IRT.

Untuk konsultasi awal, Anda cukup mengirim informasi produk melalui WhatsApp.

Jika Anda berada di Yogyakarta dan sekitarnya, koordinasi terkait kebutuhan usaha juga dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Untuk klien dari luar Jogja, konsultasi dan komunikasi administrasi dapat dilakukan secara online sesuai kebutuhan proses.

  • *Konsultasi PIRT Jogja**

Siap Mengurus Legalitas Produk Anda?

Pengurusan PIRT / SPP-IRT

Rp500.000

Termasuk:

  • *Registrasi akun + pendampingan data + proses pengajuan + sertifikat sesuai ketentuan**

Belum yakin produk Anda bisa PIRT?

Jangan langsung order.

Cek Produk Anda Terlebih Dahulu — Gratis Konsultasi

  • *Konsultasi Pengurusan PIRT via WhatsApp**
  • *0877-6739-6078**

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Tentang PIRT

Apa itu PIRT?

PIRT merupakan istilah yang umum digunakan untuk legalitas pangan olahan industri rumah tangga.

Dalam sistem yang berlaku, sertifikasi ini berkaitan dengan SPP-IRT atau Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

Apakah semua makanan bisa dibuatkan PIRT?

Tidak.

Tidak semua jenis pangan memenuhi kategori PIRT/SPP-IRT.

Jenis produk, cara pengolahan, karakter pangan, penyimpanan dan faktor lain dapat memengaruhi jenis izin yang diperlukan.

Sebaiknya lakukan pengecekan produk terlebih dahulu.

Apakah minuman bisa PIRT?

Tergantung jenis minumannya.

Beberapa produk dapat masuk kategori yang sesuai, sementara produk lain dapat membutuhkan skema perizinan berbeda.

Kirim komposisi dan jenis produk kepada kami untuk pengecekan awal.

Produk apa saja yang bisa menggunakan PIRT?

Secara umum, berbagai pangan olahan industri rumah tangga tertentu dapat menggunakan skema ini sepanjang memenuhi kategori dan ketentuan yang berlaku.

Contohnya dapat berupa makanan kering, snack, produk olahan tertentu, bumbu dan kategori lain yang sesuai.

Namun kelayakan tetap harus dicek berdasarkan produk secara spesifik.

Berapa biaya pengurusan PIRT di Legalinpro.com?

Biaya layanan:

Rp500.000

Rincian layanan akan dijelaskan sebelum proses dimulai.

Jika terdapat kebutuhan di luar paket, akan diinformasikan terlebih dahulu.

Apakah biaya sudah termasuk sertifikat?

Paket mencakup pendampingan proses sampai sertifikat sesuai ketentuan layanan, dengan catatan produk dan pemohon memenuhi seluruh persyaratan serta komitmen yang diwajibkan.

Apakah harus punya NIB?

Kondisi legalitas usaha perlu diperiksa dalam proses PIRT/SPP-IRT.

Jika Anda belum memiliki NIB, Legalinpro.com dapat membantu konsultasi dan pengurusan NIB OSS secara terpisah.

Apa saja syarat membuat PIRT?

Secara umum dibutuhkan data pemilik, data usaha, NIB/legalitas usaha terkait, informasi produk, komposisi, proses produksi, kemasan dan informasi lainnya sesuai ketentuan.

Dokumen pasti dapat berbeda berdasarkan jenis produk dan proses di daerah masing-masing.

Berapa lama PIRT terbit?

Waktu proses dapat berbeda berdasarkan kelengkapan data, produk, pemenuhan komitmen, sistem dan proses instansi terkait.

Kami akan memberikan estimasi setelah data awal diperiksa.

Apakah pembuatan PIRT bisa online?

Sebagian tahapan administrasi dapat dilakukan melalui sistem elektronik.

Namun pemilik usaha tetap harus memenuhi kewajiban dan komitmen yang dipersyaratkan.

Apakah PIRT sama dengan BPOM?

Tidak.

PIRT/SPP-IRT dan izin edar BPOM merupakan mekanisme legalitas yang berbeda.

Jenis izin yang diperlukan tergantung kategori dan karakter produk.

Bagaimana jika produk saya ternyata tidak bisa menggunakan PIRT?

Kami akan menyampaikan hasil pengecekan awal dan mengarahkan Anda untuk mencari jenis izin yang lebih sesuai.

Tujuan konsultasi awal adalah menghindari pengurusan izin yang salah.

Apakah makanan frozen bisa menggunakan PIRT?

Produk yang memerlukan penyimpanan atau penanganan khusus perlu dicek lebih hati-hati.

Jangan menganggap semua frozen food otomatis masuk PIRT.

Kirim jenis produk, proses produksi dan cara penyimpanannya terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan.

Apakah usaha rumahan boleh punya PIRT?

PIRT/SPP-IRT memang berkaitan dengan produksi pangan olahan oleh industri rumah tangga yang memenuhi persyaratan.

Namun produk dan tempat produksinya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apakah PIRT bisa digunakan untuk jualan online?

Legalitas produk dapat mendukung pemasaran produk melalui kanal online.

Namun penjual tetap harus memperhatikan ketentuan marketplace, label produk dan regulasi pangan yang relevan.

Apakah bisa dibantu desain label?

Layanan dasar PIRT berfokus pada proses legalitas.

Jika membutuhkan pemeriksaan atau penyesuaian label, konsultasikan terlebih dahulu karena kebutuhan setiap produk dapat berbeda.

Saya belum punya merek. Apakah tetap bisa mengurus PIRT?

Kebutuhan merek dagang dan PIRT merupakan hal berbeda.

Namun jika Anda serius membangun brand, sebaiknya pertimbangkan juga perlindungan merek agar nama usaha atau produk lebih terlindungi.

Produk Anda Sudah Enak. Sekarang Saatnya Legalitasnya Ikut Disiapkan.

Membangun bisnis makanan tidak hanya tentang menghasilkan produk yang disukai pelanggan.

Ketika usaha mulai berkembang, Anda juga perlu memikirkan:

  • *legalitas usaha,**
  • *legalitas produk,**
  • *kemasan,**
  • *label,**

dan

  • *kepercayaan konsumen.**

Legalinpro.com membantu Anda melalui proses:

  • *cek produk**

  • *cek persyaratan**

  • *registrasi**

  • *pengajuan**

  • *pemenuhan komitmen**

  • *sertifikat**

Pengurusan PIRT Rp500.000

Belum yakin produk Anda memenuhi kategori?

  • *Konsultasikan terlebih dahulu.**
  • *WhatsApp: 0877-6739-6078**
Konsultasi gratis via WhatsApp

Siap Mengurus Pembuatan PIRT?

Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Legalinpro akan menjelaskan persyaratan, ruang lingkup, biaya, dan estimasi proses sebelum pekerjaan dimulai.

Konsultasi Sekarang
Pembuatan PIRTMulai Rp500.000
Konsultasi