PIRT / SPP-IRT

Cara Mengurus PIRT atau SPP-IRT untuk Usaha Makanan

Panduan syarat dan cara mengurus PIRT atau SPP-IRT untuk produk pangan industri rumah tangga, termasuk NIB, label, dan proses pengajuan.

Beranda/Blog/Artikel
• Ditulis oleh Fauzi

Pelaku usaha makanan rumahan perlu memastikan produknya memiliki perizinan yang sesuai sebelum dipasarkan secara luas. Salah satu dokumen yang sering dibutuhkan adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT, yang masih umum disebut PIRT.

Produk yang Dapat Menggunakan SPP-IRT

SPP-IRT ditujukan untuk jenis pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Tidak semua produk dapat memakai skema ini. Produk dengan karakteristik atau proses tertentu mungkin memerlukan izin edar dari instansi lain.

Persyaratan Umum PIRT

  • Identitas pemilik atau penanggung jawab usaha.
  • NIB dengan KBLI yang relevan.
  • Data tempat produksi dan jenis produk.
  • Komposisi, proses produksi, masa simpan, dan rancangan label.
  • Pemenuhan penyuluhan keamanan pangan dan persyaratan daerah sesuai ketentuan.

Tahapan Pengurusan SPP-IRT

Proses dimulai dengan memastikan NIB dan KBLI telah sesuai. Pelaku usaha melengkapi data produk, label, serta komitmen produksi. Tahap berikutnya dapat mencakup penyuluhan keamanan pangan, pemeriksaan kelengkapan, dan pemenuhan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Perhatikan Informasi pada Label

Label sebaiknya memuat nama produk, komposisi, berat bersih, identitas produsen, tanggal kedaluwarsa atau kode produksi, serta informasi lain yang diwajibkan. Klaim produk tidak boleh menyesatkan konsumen.

Pendampingan PIRT Legalinpro

Legalinpro membantu pengecekan awal produk, registrasi akun, persiapan data, dan pendampingan proses dokumen. Hubungi tim kami untuk mengetahui apakah produk Anda dapat menggunakan SPP-IRT dan apa saja persyaratan di wilayah usaha.

Bagikan via WhatsApp