Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission berbasis risiko. NIB dibutuhkan oleh usaha perorangan maupun badan usaha sebagai dasar menjalankan kegiatan secara resmi.
Fungsi NIB bagi Pelaku Usaha
NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan menjadi pintu masuk berbagai proses perizinan. Bergantung pada kegiatan usaha, NIB dapat berkaitan dengan Sertifikat Standar, izin, dokumen lingkungan, atau persyaratan tata ruang.
Data yang Dibutuhkan untuk Membuat NIB
- Identitas pelaku usaha atau data badan usaha.
- Alamat, kontak, dan lokasi kegiatan usaha.
- Bidang usaha serta kode KBLI.
- Informasi modal, tenaga kerja, dan skala usaha.
- Data produk atau aktivitas pendukung apabila diminta sistem.
Tahapan Pengurusan melalui OSS RBA
Pelaku usaha membuat atau mengakses akun OSS, melengkapi profil, memilih kegiatan usaha, dan mengisi data lokasi serta skala bisnis. Sistem kemudian menentukan tingkat risiko. Usaha berisiko rendah umumnya memperoleh NIB, sedangkan risiko menengah atau tinggi dapat memerlukan Sertifikat Standar maupun izin tambahan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Masalah umum meliputi KBLI yang tidak sesuai, data alamat berbeda, lokasi belum memenuhi ketentuan, atau pengisian skala usaha yang kurang tepat. Koreksi setelah dokumen terbit dapat memerlukan perubahan data, sehingga pemeriksaan di awal sangat penting.
Jasa Pengurusan NIB OSS
Legalinpro membantu pemeriksaan kebutuhan, penentuan maksimal dua KBLI pada paket dasar, pengisian OSS, dan arahan dokumen lanjutan. Konsultasikan aktivitas usaha Anda agar NIB mencerminkan kegiatan bisnis yang sebenarnya.